Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Kopersai adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata Koperasii disebut dan
dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah adanya amandemen,
penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Tetapi
karena kesengajaan atau tidak kata Koperasi ini tidak ikut masuk. Ketinggalan
atau ditinggalkan?
Pembuat UU No. 25 Tahun 1992 itu (Presiden
dan DPR) mungkin sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita
untuk menjadikan Koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian Indonesia.
Melihat keinginan besar bonek sebagai seporter
setia Persebaya yang berkeinginan membantu dan merasa memiliki klub kebanggaan
Persebaya maka beberapa personal bonek berinisiatif mendirikan sebuah koperasi
yang nantinya beranggotakan bonek dan masyarakat umum yang mempunyai perhatian
dan mencintai Persebaya.
Koperasi ini sudah ditentukan namanya yaitu Koperasi Bonek
Suporter Abadi Persebaya (KBSAP). Sesuai namanya sebagai sebuah badan hukum
Koperasi ini akan menjalankan fungsinya sesuai UU NOMOR 25 TAHUN1992 Bab III Ps
4 dan beranggotakan sesuai pasal V UU tersebut.
Disini akan saya rangkum beberapa twit dari akun
koperasi tersebut yaitu di alamat @KoperasiBonek , koperasi ini bukan koperasi
simpan pinjam, koperasi ini adalah koperasi sukarela . Koperasi ini juga
bersifat tebuka dan mandiri yang bertujuan menggalang dana abadi bonek dan
masyarakat umum yang mencintai dan perhatian ke Persebaya. Koperasi ini
beranggotakan individu, bukan kelompok, elemen atau Komunitas. Setiap anggota
Koperasi punya kedudukan yang sama dan setara, one man one vote, Satu orang
satu suara. Jadi seluruh kebijakan dan keputusan Koperasi sendiri akan
ditentukan oleh semua anggotanya. Koperasi ini sendiri diluar dari manajemen
Persebaya.
Partisipasi suporter dalam pengelolaan klub
sebenarnya diakui oleh dunia persepakbolaan dalam hal ini FIFA. Hal ini
dibuktikan oleh keterlibatan para Suporter di Spanyol. Ada sejumlah klub yang
berbadan hukum koperasi. Diantaranya, Barcelona, Real Madrid, Athletic Bilbao,
dan FC Osasuna. Koperasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan cita – cita bonek
untuk lebih terlibat dalam pengelolaan klub Persebaya di masa mendatang.
Beberapa syarat untuk menjadi anggota Koperasi
Bonek Suporter Abadi Persebaya adalah :
1. Usia minimal 18
tahun sewaktu mendaftar.
2. Membayar setoran
pokok sebesar Rp. 100.000,-
3. Membayar
sertifikat modal Koperasi sebesar Rp. 50.000,- (tidak dibatasi jumlah
kepemilikannya)
4. Membayar setoran
wajib tiap 3 bulan sekali sebesar Rp. 50.000,-
5. Dan foto copy
identitas diri.
Ada beberapa kontak personil yang bisa dihubungi
apabila ingin lebih jelas mereka adalah :
1. Syaiful Antoni :
082322291927
2. Conk Husein :
031.33201927
3. Anom Rawk
:085733331927
4. Yusuf :
082111111927
5. Andie Peci :
085233331927
Semoga awal yang baik ini akan terus menjadi
sebuah langkah yang menjanjikan buat bonek untuk lebih bermanfaat bagi
klub,semangat dan kesolidan bonek akan menjadikan semua ini menjadi lebih mudah
dan lancer. Setelah ada kerjasama antara bonek dengan Bank Bukopin sekarang
bonek melangkah lagi membentuk Koperasi sebuah langkah yang menurut saya adalah
brilian dan cerdas.
Bung Hatta pernah berkata : “bukan Koperasi
namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”
Salam Satu Nyali !! wani !!
*sumber gambar : @KoperasiBonek
No comments:
Post a Comment