Monday, June 10, 2013

Koperasi Bonek sebuah langkah cerdas !







Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa Kopersai adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Sementara itu dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata Koperasii disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah adanya amandemen, penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh. Tetapi karena kesengajaan atau tidak kata Koperasi ini tidak ikut masuk. Ketinggalan atau ditinggalkan?

Pembuat  UU No. 25 Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) mungkin sudah lupa bahwa para founding father kita bercita-cita untuk menjadikan Koperasi sebagai salah satu sokoguru perekonomian Indonesia.

Melihat keinginan besar bonek sebagai seporter setia Persebaya yang berkeinginan membantu dan merasa memiliki klub kebanggaan Persebaya maka beberapa personal bonek berinisiatif mendirikan sebuah koperasi yang nantinya beranggotakan bonek dan masyarakat umum yang mempunyai perhatian dan mencintai Persebaya.

Koperasi ini sudah ditentukan namanya yaitu Koperasi Bonek Suporter Abadi Persebaya (KBSAP). Sesuai namanya sebagai sebuah badan hukum Koperasi ini akan menjalankan fungsinya sesuai UU NOMOR 25 TAHUN1992 Bab III Ps 4 dan beranggotakan sesuai pasal V UU tersebut.

Disini akan saya rangkum beberapa twit dari akun koperasi tersebut yaitu di alamat @KoperasiBonek , koperasi ini bukan koperasi simpan pinjam, koperasi ini adalah koperasi sukarela . Koperasi ini juga bersifat tebuka dan mandiri yang bertujuan menggalang dana abadi bonek dan masyarakat umum yang mencintai dan perhatian ke Persebaya. Koperasi ini beranggotakan individu, bukan kelompok, elemen atau Komunitas. Setiap anggota Koperasi punya kedudukan yang sama dan setara, one man one vote, Satu orang satu suara. Jadi seluruh kebijakan dan keputusan Koperasi sendiri akan ditentukan oleh semua anggotanya. Koperasi ini sendiri diluar dari manajemen Persebaya.

Partisipasi suporter dalam pengelolaan klub sebenarnya diakui oleh dunia persepakbolaan dalam hal ini FIFA. Hal ini dibuktikan oleh keterlibatan para Suporter di Spanyol. Ada sejumlah klub yang berbadan hukum koperasi. Diantaranya, Barcelona, Real Madrid, Athletic Bilbao, dan FC Osasuna. Koperasi ini juga bertujuan untuk mewujudkan cita – cita bonek untuk lebih terlibat dalam pengelolaan klub Persebaya di masa mendatang.

Beberapa syarat untuk menjadi anggota Koperasi Bonek Suporter Abadi Persebaya adalah :

1.      Usia minimal 18 tahun sewaktu mendaftar.
2.      Membayar setoran pokok sebesar Rp. 100.000,-
3.      Membayar sertifikat modal Koperasi sebesar Rp. 50.000,- (tidak dibatasi jumlah kepemilikannya)
4.      Membayar setoran wajib tiap 3 bulan sekali sebesar Rp. 50.000,-
5.      Dan foto copy identitas diri.

Ada beberapa kontak personil yang bisa dihubungi apabila ingin lebih jelas mereka adalah :
1.      Syaiful Antoni : 082322291927
2.      Conk Husein : 031.33201927
3.      Anom Rawk :085733331927
4.      Yusuf : 082111111927
5.      Andie Peci : 085233331927

Semoga awal yang baik ini akan terus menjadi sebuah langkah yang menjanjikan buat bonek untuk lebih bermanfaat bagi klub,semangat dan kesolidan bonek akan menjadikan semua ini menjadi lebih mudah dan lancer. Setelah ada kerjasama antara bonek dengan Bank Bukopin sekarang bonek melangkah lagi membentuk Koperasi sebuah langkah yang menurut saya adalah brilian dan cerdas.

Bung Hatta pernah berkata : “bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”

Salam Satu Nyali !! wani !!





*sumber gambar : @KoperasiBonek

No comments:

Post a Comment